DEMAK - Danramil 10/Guntur Kodim 0716/Demak Lettu Arm Prih Wijiyono menghadiri sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai rokok yang dihadiri langsung Bupati Demak dr. Eisti'anah di Desa Blerong, Kecamatan Guntur, Selasa (30/05/23).
Acara juga dihadiri Wakil Bupati KH. Ali Makhsun, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Haris Wahyudi Ridwan, Kasi Penyuluhan Kantor Bea Cukai Semarang Nur Haeni Hidayah, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Demak Ulin Nuha, Ketua Dinas Pariwisata Kabupaten Demak Indah Cahyani, dan Forkopincam Kecamatan Guntur.
Baca juga:
7 Perusahaan Asuransi Terdaftar di OJK
|
Bupati Demak dr. Eisti'anah dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya sosialisasi adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai filosofi cukai serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diperuntukkan bagi daerah penghasil tembakau.
Menurut Mbak Esti, sapaan hangat Bupati Demak, satu hal yang terbesit di benak masyarakat, cukai adalah sesuatu yang berhubungan dengan pajak, rokok, maupun keterkaitan dengan kanker atau penyakit lainnya. Dengan adanya sosialisasi ini berguna untuk meluruskan asumsi yang berkembang, bahwa sebenarnya cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan.
"Diharapkan masyarakat dalam membeli rokok, untuk membeli rokok yang bercukai, jangan yang ilegal, karena pembelian rokok yang resmi dapat menambah devisa negara, dan tentu nantinya akan digunakan untuk pembangunan masyarakat, " jelas Bupati.
Setelah acara sosialisasi, Bupati beserta Wakil Bupati meresmikan Petilasan Mbah Dudukan menjadi situs cagar budaya Kabupaten Demak.
Bupati berpesan, agar seluruh masyarakat merawat dan menjaga situs tersebut dengan baik, dimana situs Dudukan merupakan situs klasik dengan ciri agama Hindu aliran Siwa atau Shiwa Siddantha, yang berkembang sekitor abad ke 5-10 Masehi.
Redaktur : Makruf/Pendim 0716/Demak